Pada tanggal 16 Oktober 2019, Pengadilan Pajak Amerika Serikat mengeluarkan pendapat yang menentukan cara yang benar bagi koperasi pertanian untuk mengkarakterisasi pembayaran yang dilakukan kepada pelanggan dan untuk menghitung pengurangan DPAD-nya. Meskipun IRC § 199 (DPAD) dicabut oleh UU Pajak dan Pekerjaan untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2018, pendapat tersebut tetap tepat waktu dan relevan. Ini membahas beberapa masalah utama yang melibatkan peraturan yang diusulkan IRS untuk § 199A (g) pengurangan DPAD "baru", dan tiba pada waktunya untuk menginformasikan pekerjaan IRS dalam menyelesaikan peraturan-peraturan tersebut.
Latar Belakang
Ag Processing v. Komisaris, 153 T.C. 3 (2019) muncul karena IRS membantah perhitungan koperasi pertanian tentang DPAD-nya, termasuk dampaknya terhadap pendapatan kena pajak, untuk tahun pajak 2007, 2008, dan 2009. Koperasi tersebut adalah koperasi pertanian non-bebas terutama yang bergerak dalam pengolahan dan pemasaran kedelai yang dibeli dari anggota dan bukan anggota. . Anggota koperasi termasuk lebih dari 170 koperasi milik petani lokal dan beberapa koperasi daerah. Koperasi melakukan bisnis dengan para anggotanya berdasarkan patronase, dan anggota berhak untuk membagikan dividen patronase yang dibayarkan oleh koperasi. Koperasi juga melakukan bisnis dengan nonanggota secara non-kooperatif dan nonanggota tidak berhak untuk membagikan dividen patronase yang dibayarkan oleh koperasi.
Pengurangan DPAD disahkan oleh Kongres mulai tahun 2005. Sebagai tanggapan terhadap DPAD, koperasi mulai mempertanyakan cara yang tepat untuk memperlakukan pembayaran yang dilakukan dari koperasi ke pelanggan untuk produk yang diproses atau dipasarkan oleh koperasi atas nama mereka. IRS mengeluarkan penasihat kepala penasihat dan beberapa putusan surat pribadi yang menyarankan bahwa pembayaran tunai dari koperasi ke pelanggan untuk tanaman adalah per unit tetap dibayar dalam bentuk uang (PURPIM) untuk tujuan pengurangan DPAD. (I) Di bawah panduan ini, koperasi diizinkan untuk mengurangi PURPIM saat menghitung pendapatan kena pajak, tetapi tidak diharuskan mengurangi Penghasilan Aktivitas Produksi Berkualitas (QPAI) oleh PURPIM saat membuat perhitungan DPAD. Hal ini menghasilkan pengurangan DPAD yang lebih besar sehingga koperasi dapat mengurangi sendiri atau meneruskan ke anggota pelindungnya.
Setelah koperasi menyesuaikan pengembaliannya dalam upaya untuk mematuhi pedoman IRS, IRS menantang perhitungan dan penerapan DPAD koperasi untuk tiga tahun pajak, 2007, 2008, dan 2009. Sengketa ini melibatkan empat pertanyaan, yang kemudian ditangani oleh pengadilan pajak. :
- Apakah pembayaran dilakukan kepada anggota oleh koperasi untuk biji-bijian yang dipasarkan oleh koperasi per unit tetap dibayar dalam uang (PURPIM), meskipun mereka tidak dicirikan seperti itu dalam perjanjian antara anggota dan koperasi?
- Haruskah koperasi yang tidak dikecualikan menghitung pengurangan DPAD secara terpisah untuk kegiatan patronase dan non-patronase?
- Jika perhitungan terpisah tidak diperlukan, dapatkah koperasi menggunakan DPAD untuk mengimbangi pendapatan kena pajak atau haruskah pemotongan dialokasikan antara pendapatan patronase dan non-patronase?
- Bisakah kelebihan DPAD membuat atau menambah rugi operasi bersih?
1 - PURPIM Selalu PURPIM?
IRS berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan kepada pelanggan koperasi bukanlah PURPIM selama tahun-tahun di mana tidak ada yang spesifik persetujuan antara koperasi dan pelindung yang menyatakan bahwa koperasi akan menggunakan sistem PURPIM untuk pembayarannya. Karena koperasi tidak memiliki perjanjian atau belum merevisi peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan pembayaran sebagai PURPIM untuk semua tahun pajak yang dipermasalahkan, IRS berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan kepada pelanggan selama tahun-tahun tersebut harus diperlakukan sebagai pembayaran untuk gandum, bukan PURPIM . Dengan demikian, mereka akan dikurangkan dari penghasilan kena pajak, tetapi tidak termasuk dalam perhitungan DPAD.
Pengadilan pajak memutuskan mendukung koperasi dalam masalah ini, menemukan bahwa kata "perjanjian" dalam IRC § 1388 (f) mengacu pada jumlah alokasi yang tetap, bukan karakterisasi untuk tujuan pajak. Dengan kata lain, perjanjian antara pelindung dan koperasi hanya perlu memperjelas bahwa pembayaran yang dilakukan kepada pelindung untuk gandumnya telah diperbaiki tanpa merujuk pada laba bersih koperasi. Menawarkan harga pasar kepada pelindung untuk memasarkan biji-bijiannya melalui koperasi membentuk kesepakatan semacam itu. Pengadilan memutuskan, "Semua pembayaran yang memenuhi definisi PURPIMS adalah PURPIM di bawah kode."
Aplikasi ke DPAD baru
Putusan ini membahas pertanyaan yang belum pernah dijawab oleh pengadilan pajak: Jika pembayaran ke pelindung memenuhi syarat sebagai PURPIM di bawah kode karena dibayarkan kepada pelindung dalam jumlah yang tidak didasarkan pada pendapatan koperasi, dapatkah itu ditandai apa pun selain PURPIM? Pendapat pengadilan ini mengatakan, "Tidak."
Putusan ini berlaku dalam menafsirkan Contoh 1 dan 2 prop. Harta karun reg. detik. 1.199A-8 (e). Contoh-contoh ini memiliki fakta yang hampir identik, tetapi memperlakukan pembayaran ke pelindung di Contoh 1 sebagai PURPIM, tetapi pembayaran yang tampaknya mirip dengan pelindung di Contoh 2 bukan PURPIM. Muncul pertanyaan apakah koperasi mungkin memiliki fleksibilitas, berdasarkan contoh-contoh ini, untuk mengkarakterisasi pembayaran seperti selain PURPIM.
2- Perhitungan DPAD yang terpisah untuk Kegiatan Patronage dan Non-Patronage?
IRS dan koperasi tidak menyetujui cara yang tepat untuk menghitung DPAD koperasi yang tidak dikecualikan. IRS berpendapat bahwa koperasi diharuskan menghitung pemotongan DPAD terpisah untuk kegiatan patronase dan non-patronage-nya. Koperasi berpendapat bahwa mereka diperbolehkan untuk mengumpulkan pendapatan patronase dan non-patronasinya ketika menghitung pengurangan DPAD-nya.
Pengadilan pajak kembali memihak koperasi. Pengadilan memutuskan bahwa bahasa dasar undang-undang tidak memerlukan perhitungan terpisah. IRC § 199 (d) (3) (A) merujuk “deduksi” dalam bentuk tunggal. Ini, pengadilan, beralasan, menyiratkan perhitungan tunggal, bahkan di tingkat koperasi. Pengadilan juga menemukan bahwa undang-undang tersebut tidak merujuk perhitungan terpisah untuk kegiatan patronase dan non-patronase. Secara khusus, pengadilan memutuskan bahwa kode tersebut tidak memerlukan perhitungan terpisah dari penghasilan kena pajak untuk keperluan perhitungan DPAD. Faktanya, pengadilan menemukan bahwa kode dan tujuan legislatif di balik kode mendukung perhitungan agregat. Dengan demikian, koperasi tidak diharuskan menghitung DPAD patronase dan DPAD non-patronase.
Aplikasi ke DPAD baru
Putusan ini tampaknya bertentangan dengan peraturan yang diusulkan yang dikeluarkan oleh IRS pada bulan Juni. Prop. Treas. reg. § 1.199A-8 (c) (2) menyatakan bahwa koperasi yang dikecualikan harus menghitung potongan §199A (g) yang terpisah: satu untuk kegiatan patronase dan lainnya untuk kegiatan non-patronase. Prop. Treas. reg. § 1.199A-8 (b) (2) (ii) menyatakan bahwa koperasi yang tidak dapat digunakan hanya dapat menggunakan perlindungan penerimaan bruto dan pemotongan terkait untuk menghitung bagian 199A (g) pengurangannya. IRS membenarkan posisi yang terakhir dengan menyatakan bahwa karena koperasi sekarang dikenai tarif pajak 21 persen, IRS juga tidak dapat memperoleh manfaat dari pengurangan DPAD. Namun, Kongres tidak membuat perbedaan dalam kode ini. Argumen ini juga tidak mendapat dukungan dalam sejarah legislatif. IRC § 199A (g) (1) (A), seperti IRC § 199 (d) (3) (A), merujuk pada deduksi tunggal. Tidak ada dalam kode yang menunjukkan perhitungan DPAD terpisah untuk kegiatan patronase dan non-patronase. Tidak ada dalam kode yang menunjukkan bahwa DPAD baru tidak dapat dikurangkan dari pendapatan non-patronase.
3 - DPAD Dialokasikan antara Penghasilan Patronase dan Non-Patronase?
Koperasi berpendapat bahwa setelah dihitung, DPAD dapat digunakan untuk mengurangi pendapatan kena pajak, patronase, atau non-patronase. Di sini, pengadilan pajak memihak IRS. Pengadilan menemukan bahwa kode tersebut memang mengharuskan pemisahan biaya dan pengurangan dari biaya dan perlindungan non-perlindungan karena biaya dan pengurangan ini berdampak pada perhitungan dividen patronase. Jika sebuah koperasi dapat mengalihkan pengurangan patronase ke pendapatan non-patronase, misalnya, pengadilan beralasan bahwa hal itu dapat secara tidak benar meningkatkan jumlah pendapatan patronase yang tersedia untuk dividen patronase.
Meskipun koperasi tertentu tidak diharuskan untuk menghitung DPAD terpisah untuk kegiatan patronase dan non-patronase, pengadilan memutuskan bahwa setelah DPAD dihitung, koperasi harus mengalokasikan DPADnya antara akun patronase dan non-patronase.
Aplikasi ke DPAD baru
Putusan ini tidak mendukung persyaratan peraturan yang diusulkan yang hanya dapat digunakan oleh koperasi yang tidak membayar perlindungan penerimaan kotor dan potongan terkait untuk menghitung bagian 199A (g) pengurangan dan bahwa koperasi yang dikecualikan harus menghitung dua pemotongan DPAD terpisah. Namun, hal itu mendukung alokasi pengurangan DPAD yang baru (setelah dihitung) antara pendapatan patronase dan non-patronase.
4 - Dapatkah Pengurangan DPAD Membuat atau Meningkatkan NOL?
Pengadilan juga mempertimbangkan apakah koperasi tunduk pada aturan umum bahwa pengurangan DPAD tidak dapat meningkatkan atau membuat NOL. Koperasi berpendapat bahwa itu dikecualikan karena mengajukan pengembalian konsolidasi. Pengadilan memutuskan bahwa tidak ada dasar untuk menerapkan pengecualian dan bahwa koperasi tunduk pada aturan umum IRC § 172 (d) (7): DPAD tidak dapat digunakan untuk membuat atau menambah NOL.
Kesimpulan
Kasus ini datang pada waktu yang tepat untuk menginformasikan peraturan IRS akhir yang mengatur pengurangan DPAD baru di bawah IRC § 199A (g). Kami akan mengawasi untuk melihat apakah perubahan dibuat terhadap peraturan yang diusulkan sebagai tanggapan.
(i) CCA 200806011 (22 Oktober 2007); PLR 200838011 (18 Juni 2008); PLR 200843015 (21 Juli 2008); PLR 200843016 (21 Juli 2008); PLR 200843023 (24 Juli 2008); PLR 200852022 (17 September 2008); PLR 200909016 (24 November 2008); PLR 200909020 (26 November 2008); dan PLR 201219001 (3 Februari 2012). Wajib Pajak dalam Pengolahan Ag menerima PLR sendiri yang menyatakan bahwa pembayaran kedelai dilakukan kepada anggotanya untuk kacang yang dijualnya atas nama anggota tersebut merupakan PURPIM untuk tujuan penghitungan DPAD. PLR 117726-09 (12 Agustus 2009).
إرسال تعليق